Polsek Ciniru jajaran Polres Kuningan gencar melaksanakan Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli antisipasi C3 (Curat, Curas, Curanmor) di wilayah hukumnya. Giat preemtif dan preventif ini difokuskan di area pemukiman warga serta titik rawan kejahatan, salah satunya di Desa Gunungmanik, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan. Langkah ini diambil guna mempersempit ruang gerak pelaku kriminal dan memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif.
Patroli malam hingga dini hari tersebut dipimpin langsung oleh jajaran unit samapta dan personel piket Polsek Ciniru dengan menyisir jalur-jalur sepi dan perbatasan desa. Petugas memantau pergerakan kendaraan serta memonitor titik berkumpulnya warga guna mengantisipasi potensi aksi pembegalan, pencurian kendaraan bermotor, maupun kejahatan jalanan lainnya. Kehadiran polisi di lapangan diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana.
Selain melakukan pengawasan mobile, petugas Polsek Ciniru juga menerapkan metode patroli dialogis dengan menyambangi warga yang sedang berjaga di pos kamling maupun tokoh masyarakat setempat. Dalam kesempatan tersebut, personel kepolisian menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. Warga diingatkan untuk mengunci rumah dengan benar serta menggunakan kunci ganda pada kendaraan yang diparkir.
Kapolsek Ciniru menegaskan bahwa kegiatan patroli C3 ini merupakan komitmen nyata Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik demi mewujudkan rasa aman bagi masyarakat. Melalui komunikasi dua arah yang dibangun selama patroli, pihak kepolisian juga dapat langsung mendengarkan aspirasi serta masukan dari warga Desa Gunungmanik terkait kondisi keamanan di wilayah mereka. Sinergitas ini dinilai krusial dalam mendeteksi potensi gangguan keamanan sejak dini.
Hingga patroli berakhir, situasi keamanan di wilayah Desa Gunungmanik dan sekitarnya terpantau aman, tertib, dan terkendali tanpa adanya laporan aktivitas yang mencurigakan. Polsek Ciniru terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengaktifkan siskamling secara berkala dan segera melapor melalui layanan Call Center Polri jika menemukan hal-hal yang berpotensi melanggar hukum.

